BURUH TINTA.COM, Jeneponto,- Penangkapan DPO terpidana yang kabur dari Rutan Kelas II B Jeneponto, Usman Bin Musu (31), warga Barayya Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, berlangsung dramatis.
DPO terpidana itu dilumpuhkan timah panas karena melakukan perlawanan dengan parang dan badik saat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, Rabu (29/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto Ipda Sunardi dan Kanit Res Polsek Bangkala akhirnya berhasil menangkap DPO terpidana tersebut di Kampung Baddo Pangkayya, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Rabu (29/4/2020) dini hari.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan Surat Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto ke Polres Jeneponto No : W.23.PAS.24-PK.01.01.289, perihal permohonan bantuan penangkapan pelarian WBP yakni Usman Bin Musu pada tanggal 20 April 2020.
“Saat akan ditangkap, tersangka Usman melakukan perlawanan berusaha menyerang petugas yang akan menangkapnya menggunakan sebilah parang dan badik,” ujarnya Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Rabu (29/4/2020).
Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan sebanyak 5 kali, namun pelaku tidak menghiraukannya.
Bahkan, kata Syahrul, pelaku semakin nekat mengayunkan badiknya dan menyerang petugas. Padahal pelaku sudah terkepung namun pelaku tetap melakukan perlawanan secara terus menerus.
“Karena dalam keadaan mendesak dan sangat perlu untuk menyelamatkan anggota dari ancaman yang membahayakan nyawanya, akhirnya dilakukan pelumpuhan dengan penembakan ke arah pelaku hingga mengenai paha kanan sebanyak 1 kali,” jelasnya.
Namun, pelaku masih terus melakukan perlawanan dengan mengayunkan badiknya kearah anggota, sehingga dilakukan penembakan kearah pelaku sebanyak satu kali, dan mengenai punggung sebelah kanan.
Pelaku akhirnya tersungkur dan melepaskan badiknya. Seketika anggota pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang dalam keadaan masih bernafas dan bergerak dalam perjalanan.
“Akan tetapi setelah sampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa pelaku telah meninggal dunia,” pungkas Syahrul.
Sebelumnya, DPO terpidana yang kabur dari Rutan Jeneponto tersebut menjalani proses hukum di Sat Narkoba Polres Jeneponto dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika (pengedar dan pengguna).
Reporter: Irwan
Editor: Wawan ceppi
Komentar