BURUH TINTA.COM, BARRU,- Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Barru berhasil mengamankan satu orang pengguna sekaligus pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Barru Sulawesi Selatan, Kamis (19/3/2020).
Pelaku diketahui bernama Yusril Mahendra (29) merupakan warga di BTN Soreang Permai, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Dia ditangkap polisi di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Yusril kedapatan membawa dua saset sabu-sabu seberat 7,1 gram siap edar, saat mengendarai motor.
Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin saat konferensi pers, di Aula Mapolres Barru mengatakan, pelaku adalah hasil penjaringan operasi antik Polres Barru.
“Pelaku akan dijerat pasal 114, subsider pasal 112, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Sainuddin, Kamis (19/3/2020).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah smartphone berbagai merek, sebuah kartu ATM, dan sepeda motor.
Penulis: Asriadi
Editor: Wawan cep
Komentar