BURUH TINTA.CO.ID, JAWA BARAT,- Jajaran Polres Bogor akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap bocah berusia 10 tahun di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ternyata remaja yang baru berusia 17 tahun.
“Tersangka ternyata anak di bawah umur juga berinisial RN (17) dan sudah tidak sekolah lagi, “ucap Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky, Rabu (4/9/2019).
Pelaku kini diselidiki dengan cara khusus karena juga masih di bawah umur. Untuk korban, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, akan terus didampingi psikiater.
“Korban akan diperlukan sesuai UU Perlindungan Anak, didampingi psikiater. Kemudian untuk pelaku dalam proses penyelidikan juga, ada cara-cara khusus yang diatur dalam UU,” terang Moch. Dicky.
Dicky mengatakan kasus ini terjadi pada 28 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, bocah berusia 10 tahun tersebut sedang bermain dengan temannya sebelum kemudian disambangi pelaku RN.
RN lalu menanyakan alamat kepada korban dan minta diantar ke alamat tersebut. RN lalu membawa korban menuju ke salah satu rumah kosong di daerah Gunung Putri.
“Di rumah kosong itulah pelaku melakukan pencabulan,” jelas Dicky.
Reporter: Fatur
Editor: Shinta Maulinda
Komentar