Polisi Tangkap Diduga Dalang Pengrusakan Tiga Rumah di Jeneponto

BURUHTINTA.CO.ID, JENEPONTO – Sang isteri dan keluarga Yacang (55) terduga pelaku pengrusakan tiga rumah di Kampung Taipa Kalongkong, Kelurahan Tonro Kassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang ditangkap tim pegasus dan tim unit resum Polres Jeneponto, Kamis (20/9/2018), menduga Polisi tidak adil.

Hal itu diungkapkan, Hasnah (53) isteri terduga pelaku pengrusakan rumah kepada media, Kamis, (20/9/218), sekitar pukul 19.30 Wita, di rumah keluarganya yang berada di jalan Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Menurutnya, Yacang tidak melakukan seperti apa yang dilaporkan pelapor di kantor Polres Jeneponto, bahwa suaminya merupakan otak dari pengrusakan tiga rumah.

“Suami saya tidak pernah mengumpulkan massa untuk melakukan pengrusakan rumah, masyarakat sendiri yang berbondong-bondong melakukan pengrusakan rumah,” kata Hasnah.

Hasnah mengaku, pengrusakan rumah terjadi karena 3 terduga pelaku pembunuh anaknya menjelang bulan puasa lalu dilepaskan oleh Polisi.

“Masyarakat merusak rumah itu karena mengetahui yang membunuh anakku dilepas, seandainya tidak dilepas, tidak mungkin masyarakat di kampung merusak rumahnya, Polisi juga tidak memberitahukan kami apa alasannya sehingga 3 orang itu dilepas, ini suamiku yang ditangkap polisi, ada apa kasihan,” tutur Hasnah.

Dilain tempat, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman, mengaku bahwa tiga orang yang dipulangkan itu adalah saksi.

“Yang dipulangkan itu 3 orang saksi, terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa, yang merupakan anak dari Yacang itu,kita amankan empat orang, namun kita pulangkan 3 orang karena saksi-saksi yang diambil keterangannya hanya mengarah kepada satu orang, berkasnya kita sudah limpahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Boby Rachman, kepada media, di Mapolres Jeneponto, Sekira pukul. 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman, mengaku, Yacang (55) warga Paranglambere Kelurahan Tonro Kassi Kecamatan Tamalatea ditangkap atas pengrusakan tiga rumah di kampung Taipa Kalongkong Kelurahan Tonro Kassi, Kecamatan Tamalatea, akibat dilepaskannya 3 saksi pembunuh anaknya.

“Pengrusakan tiga rumah itu dilakukan karena pelaku tidak puas dengan dipulangkannya 3 saksi atas kasus penganiayaan terhadap anaknya yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rahman.

Terduga pelaku pengrusakan tiga rumah tersebut, menurut AKP Boby Rachman, diancam hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku yang diduga otak dari pengrusakan tiga rumah itu dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

 

 

 

Editor : Aswin

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar