Polisi Ringkus Pembunuh dan Pembakar Mayat Wanita di Banyuwangi

BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TIMUR,- Aparat Polresta Banyuwangi, Jawa Timur berhasil menangkap tersangka pembunuhan dengan cara membakar mayat korbannya.

Pelaku pembunuhan merupakan seorang pramusaji di sebuah warung. Korban sendiri adalah rekan kerja pelaku.

Pelaku bernama Ali Heri Sanjaya (28) warga asal Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku terbukti telah menghabisi nyawa teman kerjanya bernama Rosidah (17).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 3 hari, setelah mayat ditemukan terbakar di dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Sabtu (25/1/2020) lalu.

“Pelaku berhasil kita amankan bersama barang buktinya. Pelaku ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di Banyuwangi,” kata Arman Asmara, Selasa (28/1/2020).

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa perempuan tersebut karena sakit hati dikatakan ‘gendut’ oleh korban.

“Pelaku merasa tak terima dengan sebutan ‘boboho’ yang kerap korban gunakan untuk menyapa pelaku saat di tempat kerja,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Tentang Pencurian disertai Kekerasan yang berakibat Kematian Jo pasal 338 Tentang Pembunuhan Jo pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana. (Ekh)

Editor: Shinta

Komentar