Polisi Kembali Membongkar Jaringan Prostitusi Online di Surabaya

Jawa Timur356 Dilihat

BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TIMUR,- Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan prostitusi online yang menawarkan layanan seks bertiga atau threesome.

Kali ini, kasus layanan threesome dari seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menawarkan jasa esek-esek melalui sebuah akun media sosial (medsos) Twitter.

Wanita berinisial WD (32), warga Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur diamankan karena menawarkan temannya YR (31) untuk melayani pria hidung belang dengan layanan seks threesome.

Ia ditangkap pada Senin (5/8/2019) lalu, di salah satu hotel di Kota Surabaya. Saat digerebek, mereka sedang melayani pria hidung belang .

Terbongkarnya kasus tersebut bermula, saat unit PPA melakukan siber patroli di media sosial dan menemukan sebuah akun Twitter bernama, *echanew94* yang menawarkan layanan esek-esek.

Dalam akun tersebut juga memasang layanan seks threesome dengan tarif Rp 1.800.000.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku gunakan modus menawarkan korban untuk berhubungan seksual secara threesome dengan seorang tamu.

“Menurut pengakuannya aktivitas tersebut dijalaninya sejak bulan April 2019 lalu, pelaku juga mendapat keuntungan berupa uang selain memuaskan fantasi seksualnya,” ujar AKP Ruth Yeni, Jumat (16/8/2019).

Dalam transaksi itu ada kesepakatan, pelanggan yang memesan harus mentransfer uang yang telah disetujui sebesar Rp. 1.800.000.

“Perbuatan pelaku ini berhasil diungkap oleh Unit PPA, dimana pada saat itu korban bersama pelaku dan tamunya ditemukan dalam keadaan telanjang sedang melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Dalam pengakuannya, WD sendiri enggan disebut sebagai penjual atau mucikari karena teman yang diajak untuk menyuguhkan layanan seks threesome itu juga merupakan sesama profesinya.

“Saya tidak menjual, saya bukan mucikari. Karena kita kenal pas waktu sama-sama Expo (layanan bokingan) disebuah hotel di kawasan Madiun, dan kita juga sama-sama sepakat,” kata WD.

WD diciduk saat melayani tamunya dan ia diamankan petugas beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 300.000, 1 buah kondom yang sudah terpakai, 3 buah kondom yang masih baru dan 1 buah HP milik pelaku.

WD dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ncaman hukuman minimal 3 tahun dan paling 15 tahun serta denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta.

Ia juga terancam Pasal 296 KUHP yang ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Penulis: Bayu
Editor: Wawan cep

Komentar