Ketiganya diduga memplesetkan doa buka puasa dengan kata-kata tak senonoh lewat video berdurasi 11 detik yang beredar di Facebook bahkan di grup-grup WhatsApp. Aksi mereka menuai kecaman dari warganet dan polisi pun langsung menciduknya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru mengatakan, ketiga remaja putri (abg) tersebut diamankan di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin 18 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wita.
“Ketiga tersangka masih di bawah umur, sehingga proses hukumnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar,” kata Agus Heru, Kamis (21/5/2020)
Namun, Agus Heru belum mau bisa membeberkan detail hasil pemeriksaan sementara.
“Saya belum bisa memastikan apa motifnya, karena pemeriksaannya belum tuntas. Sekarang ditangani Unit PPA karena semua pelaku masih di bawah umur. Namun sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Penangkapan ketiga remaja putri itu, kata Agus Heru, dilakukan atas laporan Marsaidi Okto Jahidi dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan pada Minggu 17 Mei 2020.
Lanjut Agus Heru, perbuatan ketiga remaja putri ini terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama atas video yang diunggah di akun media sosial Facebook bernama Anandiradimas.
“Mereka akan dijerat dengan pasal 156 a KUHPidana tentang penistaan agama dan UU ITE yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tegas Agus Heru.
Reporter: Andi Iccank
Editor: Wawan ceppi
Komentar