BURUH TINTA.COM, JENEPONTO,- Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto yang membidangi keuangan dan kesejahteraan melakukan rapat internal, di ruang rapat komisi DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (20/4/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jeneponto dari Fraksi PAN Hanafi Sewang, SE.
Dalam rapat tersebut, salah seorang anggota Komisi II DPRD Jeneponto H. Zainuddin Bata menyampaikan perlunya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagin Jeneponto.
Dikatakannya, RDP dengan Dinas Perdagin tersebut untuk membahas teknis pengelolaan pasar Allu dan pasar Karisa.
Selain itu, kata H. Zainuddin Bata, perlu juga memanggil pihak BPKAD dalam hal ini terkait penggunaan dana Rp 7 Miliar dalam penanganan Covid-19 di Jeneponto.
“Pihak Pemkab Jeneponto perlu menjelaskan penggunaan dana tersebut. Anggaran mana saja yang dipangkas termasuk OPD nya. Transparansi penggunaan dana Covid-19 sangat diperlukan untuk menepis polemik yang terjadi di masyarakat,” ungkapnya.
Setelah melalui rapat yang cukup alot, akhirnya disepakati bahwa RDP dengan Dinas Perdagin akan digelar pada hari Rabu, 22 April 2020 dan RDP dengan BPKAD pada hari Senin, 27 April 2020.
Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanafi Sewang berharap agar pihak yang akan dipanggil tersebut dapat hadir di rapat dengar pendapat.
“Mereka (OPD) yang dipanggil agar hadir memenuhi undangan RDP, agar masalah yang ada dapat selesai sesuai harapan kita bersama,” ucap Hanapi Sewang.
Reporter: Irwan
Editor: Wawan ceppi
Komentar