Perempuan Pembawa Anjing di Masjid Sentul City Jadi Tersangka

Jawa Barat374 Dilihat

BURUH TINTA.CO.ID, Jawa Barat,- Polres Bogor akhirnya menetapkan Suzethe Margaret, perempuan yang mengamuk dan membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2019).

“Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) orang dan persesuaiannya, barang bukti berupa rekaman video, pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid, maka penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” ungkap Dicky.

Dicky mengatakan, SM dikenakan pasal 156 a terkait penodaan/ penistaan agama.

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Dicky.

Saat ini SM masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati dikarenakan keluarga menyebut SM memiliki gangguan kejiwaan.

“Untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 (dua) rumah sakit, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut,” jelas Dicky.

“Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” pungkasnya, dikutip dari akunfbyunirusmini, Selasa(2/7/2019).

Penulis/Editor: Shinta

Komentar