Penjemput Paksa Jenazah di Makassar Divonis 4 Bulan Penjara

Makassar453 Dilihat

BURUH TINTA.COM, Makassar,- Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada 13 orang pengambil paksa jenazah Covid-19 di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ke 13 orang tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Karantina.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Rahman dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap hakim ketua Basuki Wiyono saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2020).

“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali terdakwa dalam tempo 8 bulan melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman lain,” terang Basuki.

Selain itu, kata Basuki, semua barang bukti disita oleh penegak hukum.

Sekedar diketahui, sidang ini dilaksanakan secara virtual, dimana terdakwa berada di kamar tahanan Polda Sulsel.

Sementara itu, pihak Kejaksaan awalnya mendakwa pada terdakwa dengan pasal terkait pemaksaan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kita dakwa dengan Pasal 214, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 95 Undang-Undang Karantina Kesehatan,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Idil, dikutip dari detikcom.

Kasus pengambilan paksa jenazah tersebut terjadi beberapa bulan lalu. Belasan orang mendatangi rumah sakit dan mengambil paksa jenazah di beberapa rumah sakit di Makassar.

Mereka (para terdakwa) mengaku jenazah yang diambil paksa tersebut adalah keluarganya.

Penulis: Andi Iccank

Editor: Wawan A.Ceppi

Komentar