BURUH TINTA.COM, Pare-Pare,- Pemerintah Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan menetapkan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriyah atau Tahun 2020 Masehi dilaksanakan di semua masjid di Kota Pare-pare dengan sejumlah himbauan yang harus dipatuhi.
Namun masyarakat tidak diizinkan melaksanakan salat Idul Adha di lapangan dengan pertimbangan situasi pandemi COVID-19 di Pare-pare.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 130.7/127/Hkm, tertanggal 24 Juli 2020, Tentang Pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19.
“Memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran COVID-19 di Pare-pare dan sekitarnya, serta mengingat penambahan kasus pasien positif COVID-19 masih cukup signifikan, maka Takbir keliling ditiadakan, masjid dan musalah memperdengarkan kumandang takbir melalui rekaman audio dan pengeras suara dan diikuti oleh masyarakat muslim dengan takbir di rumah masing-masing. Kegiatan salat Idul Adha di masa pandemi COVID-19 tidak dilaksanakan di lapangan. Namun diperbolehkan salat Idul Adha dilakukan di semua masjid dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan,” urai Sekretaris Kota Parepare, Iwan Asaad, Senin (27/7/2020).
Penulis: A.Rahman
Editor: Wawan Ceppi
Komentar