BURUHTINTA.CO.ID, JENEPONTO,-Menjelang perayaan hari raya idul fitri, Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menerbitkan surat edaran tentang jadwal libur atau cuti sebelum dan sesudah lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.
Surat edaran bernomor 800/352/BKPSDM/VI/2018 diperoleh awak buruhtinta.co.id melalui Kabag Humas Pemkab Jeneponto Syarifuddin Lagu, Rabu (06/06/18).
Dalam surat edaran Pemkab Jeneponto yang ditandatangani oleh penjabat Sekertaris Daerah Jeneponto, DR.Syafruddin Nurdin tercantum enam poin penting.
1. Cuti berlaku tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa dan Rabu).
2. ASN kembali aktif bekerja atau masuk kantor per tanggal 21 Juni 2018.
3. Bagi ASN yang menambah libur atau tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tetang Disiplin ASN.
4. Pimpinan OPD atau Unit Kerja Diperintahkan melaksanakan edaran ini.
5. ASN diwajibkan masuk kantor 21 Juni 2018 untuk mengikuti Apel Akbar dan dilanjutkan Halal Bihalal.
Penulis: Aswin
Komentar