Pembesuk Tahanan Rutan Jeneponto Ketahuan Bawa Obat Terlarang

BURUH TINTA.COM, JENEPONTO,-
Rian Hidayat (25) diamankan petugas Rutan karena kedapatan membawa obat terlarang yang diselundupkan di dalam rokok saat hendak membesuk tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (26/5/2020).

Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, SH mengatakan, tersangka kedapatan membawa 261 butir pil yang diduga obat terlarang untuk seorang tahanan.

“Ada 261 butir pil yang diduga obat terlarang golongan psikotropika, namun jenisnya belum diketahui saat hendak menjenguk salah satu tahanan di Rutan kelas II B Jeneponto,” sebut Syahrul.

Awalnya, pelaku datang membesuk salah seorang tahanan dengan membawa rokok, kue dan kopi. Namun saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi pil obat-obatan yang diduga obat daftar G.

“Pelaku adalah Narapidana kasus narkoba yang diberikan asimilasi,” ungkap Syahrul.

Masih kata Syahrul, Satresnarkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kanit 2 Ipda Sunardi menuju ke Rutan menjemput pelaku dan menyita barang bukti serta membawanya ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan.

“Usai diinterogasi, pelaku diserahkan kembali ke Rutan kelas II B Jeneponto. Sedangkan barang bukti obat-obatan tersebut akan diuji di Labfor guna mengetahui jenis obat tersebut,” pungkas Syahrul.

Reporter: Irwan
Editor: Wawan ceppi

Komentar