BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TENGAH,- Unit Reskrim Polsek Petarukan, Pemalang berhasil meringkus tersangka penipuan dan penggelapan jual beli rumah fiktif di kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Tersangka N (31) diduga melakukan penipuan kepada korban yang saat itu sedang berada disebuah warung. Tersangka menawari sebuah rumah yang akan dijual, setelah mendapat penjelasan dari tersangka, korban tertarik untuk membelinya.
“Usai tawar menawar dan harga rumah disepakati, akhirnya korban membayar uang muka kepada tersangka,” ungkapnya.
Tersangka mengaku sedang membutuhkan uang, sehingga mengelabui korban untuk membeli sebuah rumah kosong yang diakui sebagai rumahnya.
“Rumah yang dijual hanya akal-akalan saja untuk mengelabui korban, saya membutuhkan uang karena ingin membeli sepeda motor,”
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, pada Jumat (17/01/2020), Kapolsek Petarukan AKP Titiek Listyowati mengungkapkan, usai menerima laporan, polisi langsung bergerak untuk melaksanakan penyelidikan.
“Setelah gelar perkara, kami langsung memerintahkan personil untuk melakukan penangkapan kepada tersangka,” ungkap Titiek.
Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Rsm).
Editor: Shinta
Komentar