Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Sampit Ditangkap Polisi

BURUH TINTA.COM, Kotim-Kalteng,- Aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan di Komplek Pasar Rakyat Mentaya Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Pelaku berinisial AZ diamankan polisi usai dilaporkan oleh keluarga korban atas tindak pidana pencabulan.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, kronologis kejadian yang menimpa korban umur 14 tahun ini saat pamit main ke tempat temannya, pada Kamis 23 Juli 2020 sekira pukul 06.30 WIB. Namun hingga pukul 20.00 WIB malam, korban tak kunjung pulang.

“Karena korban belum pulang hingga malam, orangtua korban dan saksi 1 melakukan pencarian terhadap korban dengan mendatangi rumah saksi 2. Namun ditempat saksi 2 korban tidak ada,” ungkap Abdoel Harris  Minggu (26/7/2020).

Masih kata Kapolres, setelah orangtua korban dan saksi 1 pulang ke rumah sekira pukul 23.00 WIB, ayah korban mendapat telepon dari saksi 2, yang mengatakan bahwa anak korban pulang ke rumah saksi 2. Mengetahui hal itu, ayah korban dan saksi 1 menjemput korban untuk dibawa pulang.

Sesampainya dirumah saksi 2, ayah korban dan saksi 1 curiga karena baju yang dikenakan korban waktu pergi bukan baju milik korban. Kemudian saksi 1 bertanya kepada korban.

“Kenapa baju diganti segala,” kata saksi 1. Kemudian dijawab korban, “Tadi diajak AZ ke komplek Pasar Rakyat Mentaya Sampit,” kata korban.

Korban lalu menyampaikan kepada orang tuanya bahwa tubuhnya, diraba-raba oleh terlapor atau pelaku. Setelah itu pelaku membuka baju korban kemudian terlapor menurunkan celana korban selutut.

“Disitulah diduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” tambah Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, orang tua korban keberatan atas perbuatan pelaku sehingga melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah celana dalam milik korban.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pada tanggal 25 Juli 2020 sekitar jam 15.00 WIB, tim resmob mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku atas AZ berada di rumah pamannya di Desa Belanti KM 15 Sampit.

Sesampainya di rumah keluarga AZ. Tim Resmob mendapati pelaku di dalam rumah dan langsung digiring ke Mapolres Kotim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Yusmin

Editor: Shinta maulinda

Komentar