BURUH TINTA.CO.ID, JAWA BARAT,- Jajaran Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil menangkap seorang mahasiswa yang selama tiga pekan menjadi buron atas kasus pembunuhan PSK di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.
Mahasiswa berinisial RFH (22) tersebut diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap teman kencannya yang merupakan PSK tersebut.
Fakta terungkap bahwa setelah membunuh PSK saat kencan di hotel itu, mahasiswa itu lantas membawa kabur uang Rp70 juta milik korban. Sebagian uang korban itu ia pakai untuk membayar utang ke pacarnya.
Ia adalah seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
RFH menjadi buronan karena telah membunuh seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.
Motif pelaku membunuh korban karena emosi tak dipinjami uang oleh korban.
“Kita berhasil menangkap buronan pembunuh perempuan berinisial OS alias Icha (33) di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, tiga pekan lalu. Pelaku adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf, saat konferensi pers pengungkapa kasus di Mapolres Tasikmalaya, Selasa kemarin (26/3/2019).
Lanjut Febry mengatakan, pelaku dan korban diketahui sudah saling kenal selama dua tahun. Pelaku setiap bertemu dan usai berhubungan badan sering diberi upah Rp 200.000.
Saat kejadian, pelaku berniat meminjam uang karena mengetahui kalau korban membawa uang tunai Rp 70 juta di tasnya.
Namun, korban enggan memberikan pinjaman sampai akhirnya pelaku emosi kemudian mencekik dan membekap korban menggunakan selimut hingga korban tewas.
“Korban dicekik dan dibekap pakai selimut sampai meninggal di salah satu kamar hotel Pasar Cikurubuk,” ucap Febry.
Pelaku meninggalkan jenazah korban di kamar hotel dan sempat melarikan diri ke Kuningan, Cirebon dan Jakarta dengan membawa uang Rp 70 juta milik korban.
Saat olah TKP, polisi menemukan tabungan korban dalam buku rekening BRI dengan saldo mencapai Rp 161 juta. Namun, uang tunai Rp 70 juta hilang dan diambil oleh pelaku.
“Semua perbuatannya sudah diakui oleh pelaku,” ungkapnya.
Pelaku mengaku uang Rp 70 juta milik korban langsung dibelanjakan sepatu, ponsel iphone 6 plus dan sebagian lagi disimpan di beberapa buku tabungan miliknya.
Dia mengaku perbuatannya tak direncanakan sebelumnya, dan sengaja dilakukan saat dirinya kecewa karena korban tak memberi pinjaman.
“Selain itu, sebagian uang itu diberikan ke pacarnya yang sesama mahasiswa untuk membayar utang selama ini sebesar Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis/sumber :Shinta/akunfbyuni
Editor : Wawan
Komentar