BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TIMUR,- Polisi Banyuwangi mengamankan pelaku onani dalam ATM yang videonya sempat viral pekan lalu. Aksi tak senonoh itu terjadi di sekitar Pasar Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan HDK (28) warga Kecamatan Tegal limo, pria yang melakukan onani.
“Setelah melakukan penyelidikan kami mengamankan pelaku perbuatan tak pantas itu yang sangat meresahkan masyarakat. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi,” ucap Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Senin (2/12/2019).
Arman menuturkan, aksi onani itu terjadi pada 16 November lalu. Sekitar pukul 23.00 WIB, ada seorang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk ke dalam bilik ATM. Kemudian, di dalam bilik tersebut ia onani.
Pada saat yang bersamaan ada empat orang yang berada di dekat ATM, masing-masing berboncengan menggunakan dua motor. Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian. Selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM.
“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Ada bukti video dari CCTV, serta sejumlah pakaian pelaku,” imbuhnya.
Selanjutnya pada 23 November, video tak senonoh tersebut tersebar dan menjadi perbincangan khalayak ramai. Video berdurasi 30 detik tersebut viral di Facebook maupun melalui grup WhatsApp.
“Apakah ini penyimpangan perilaku seksual atau kah ada penyebab lainnya, kita masih akan dalami,” katanya.
Saat ini polisi membidik perekam dan penyebar video tersebut.
“Kita masih cari siapa yang merekam dan menyebarkan video itu,” ujar Arman, Senin (2/12/2019).
Arman menambahkan, hasil penyelidikan dan investigasi di lapangan, ada 4 orang mengendarai dua motor. Mereka sempat berhenti di depan ATM tersebut, saat seorang pelaku melakukan onani.
Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian. Selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM.
“Segera kita ungkap yang memviralkan video tersebut. Karena ini juga penyebab masyarakat resah,” tambahnya.
Atas kelakuannya tersebut, pelaku terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Dengan maksimal hukuman 10 tahun kurungan.
Penulis: Eko hartadi
Editor: Shinta
Komentar