BURUH TINTA.COM, BARRU,- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Barru melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret di Jalan Industri Kecil (Depan Hotel Platinum) Kelurahan Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis (23/4/2020).
Emin (22) disergap unit resmob polres Barru di kota Pare-Pare berdasarkan laporan korban bernama Kartika (warga Barru-red) setelah di jambret di depan pasar Takkalasi Kelurahan Balusu, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, (15/4/2020).
Penangkapan Emin berdasarkan surat laporan Penangkapan LP/10/IV/2020/Res barru/Sek persiapan balusu tanggal 15 april 2020 dengan kerugian Korban Rp. 3.299.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah,SH.,S.Ik melalui Kasubag Humas AKP Sainuddin membenarkan penangkapan pelaku jambret asal Pare Pare yang melakukan tindak pidana kejahatan di Barru, Jumat (24/4/2020).
“Iya benar pelaku sudah tertangkap dengan barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z1 warna merah hitam dengan nomor Polisi DP 2366 LR (kendaraan yg digunakan pada saat melakukan pencurian) dan 1 (satu) unit hp jenis vivo type S1 warna skyline blue dengan nomor ime 1: 868725046639319 ime 2: 868725046639301,”ungkap Kasubag Humas Polres Barru.
Lanjut AKP Sainuddin menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berangkat dari Pangkep dengan tujuan ke Pare-Pare, sesampainya di Barru sekitar pukul 10.00 Wita tepatnya di depan Pasar Takkalasi Balusu, pelaku melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor matic dengan 1 unit hp di bagasi motor depan. Selanjutnya, pelaku menghampiri korban dan langsung menarik hp tersebut.
“Korban sempat memegang tangan pelaku namun dilepaskan karena saat itu juga sedang berada diatas motor, lalu pelaku kabur meninggalkan korban,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku (emin-red), setelah melakukan tindak pidana pencurian pelaku langsung menuju ke arah Kota Pare-Pare. Di Kota Pare-Pare, pelaku mensoftware hp tersebut disalah satu counter, lalu pelaku sendiri yang menggunakannya.
AKP Sainuddin menambahkan, penangkapan Emin berawal saat polisi menerima laporan tindak pidana pencurian. Kemudian tim Resmob Sat Reskrim Polres Barru mendatangi lokasi untuk mengumpulkan baket terkait ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Lalu dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku beralamat di Kota Pare-Pare. Pelaku akhirnya ditangkapkan di Pare-Pare tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Saat Ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Barru dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Satreskrim Polsek Balusu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Sainuddin.
Reporter: Asriadi
Editor: Wawan ceppi









Komentar