Pelaku Perdagangan Anak di Jawa Timur Dibekuk Polisi

BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TIMUR,- Setelah empat hari minggat, gadis asal Lumajang, Jawa Timur ditemukan ibu kandungnya di tempat karaoke sebagai pemandu lagu. Gadis itu ternyata dipekerjakan dan “terpaksa” melayani hubungan intim pria mesum yang berkunjung ke tempat karaoke tersebut.

Setelah menerima laporan ibu korban, pada Senin (4/11/2019) siang, Polsek Sumberpucung, Polres Malang, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan anak dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak.

Pelaku yang ditangkap yakni, Tiwi Rahayu alias Reva (32) warga Jalan Kelud, Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan dan Kesya Amalia (25) warga Jalan Purwantoro Barat Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa Kartu keluarga, selembar ijazah SMP milik sang ABG dan uang tunai Rp 300 ribu.

Hasil prees release Polres Malang, pada Senin siang pihak penjagaan kantor Polsek Sumberpucung menerima pengaduan atau laporan TW (33) warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sang ibu melaporkan jika anaknya berada di salah satu tempat karaoke di Jalan Nusantara, Suko, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Tempat karaoke itu bernama Reva.

Selanjutnya Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan 2 orang termasuk membawa sang anak ke samping ibu kandungnya. Dari kesaksian ibu korban, sang anak baru pergi tanpa pamit sejak Sabtu (31/10/2019) lalu.

Pencarian ibu ini berhasil menemukan keberadaan sang anak. Ia pun terkejut lantaran sang anak bekerja di tempat karaoke. Terlebih, sang anak mengakui jika ia sempat melayani hubungan intim. Uang jasa kemudian diberikan ke pihak pengelola karaoke.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

“Benar ada kasus itu. Kami sudah limpahkan kasusnya ke PPA Polres Malang,” ungkap Kapolsek Sumberpucung, AKP Edi Sunjata.

Perbuatan memperkerjakan anak di bawah umur tersangka jelas melanggar Pasal 83 Jo Pasal 76F dan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (tindak pidana perdagangan orang).

Penulis: Eko
Editor: Shinta Maulinda

Komentar