Pasca Kebakaran Kantor Gubernur, Sumarsono Keluarkan Edaran Larangan Merokok

Daerah, Makassar566 Dilihat
Kebakaran lantai 4 Gedung Utama Kantor Gubernur, Rabu (15/8/2018) sore.

BURUHTINTA.CO.ID, -MAKASSAR — Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono menginstruksikan kawasan Gedung Kantor Gubernur Sulsel bebas asap rokok.

“Saya sudah instruksikan Penjabat Sekda Sulsel segera buat edaran larangan merokok. Larangan itu berlaku esok dan untuk semua Kawasan Gedung Pemprov Sulsel,” kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan bagi mereka yang perokok, dan terpaksa merokok, diperbolehkan dengan syarat harus di luar gedung atau di taman atau tempat yang memang diperuntukkan bagi perokok.

“Bagi perokok berat kami bolehkan tetapi di taman, di bawah pohon. Silahkan merokok di luar gedung,” tegas Sumarsono.

Instruksi Sumarsono ini menyikapi kasus kebakaran di Kantor tersebut, ini setelah terjadinya kebakaran lantai 4 Gedung Utama Kantor Gubernur, Rabu (15/8/2018) sore.

Ia sendiri saat peristiwa terjadi sekira pukul 15.30 Wita berada di Jakarta menerima penghargaan Tanda Kehormatan RI Bintang Jasa Pratama dari Jokowi di Istana Negara, laporan Ia terima dari Penjabat Sekda Sulsel Tautoto Tanaranggina, Ia kemudian merespon untuk dilakukan penanganan dan instruksi edaran pelarangan merokok di kawasan Kantor Gubernur.

Kepala Satpol PP Mujiono menyebutkan pemadaman dilakukan dengan menggunakan alat pembantu pertolongan pertama kebakaran APAR.

Ia menjelaskan kebakaran terjadi karena di lantai empat tersebut terdapat ruangan yang tidak digunakan kemudian dijadikan tempat penyimpanan perabotan yang tidak terpakai, dos-dos (kardus) kemudian terbakar karena adanya sisa puntung rokok.

“Ini jadi pelajaran untuk kita terutama menjaga kebersihan Kantor Gubernur. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujarnya.

Penulis: Maupa

Editor: Aswin

Komentar