BURUHTINTA.CO.ID, Jeneponto,- Panwaslu Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto menggelar gerakan “Seribu Sticker” yang bertuliskan “Lawan dan Tolak Politik Uang” yang ditempelkan di sejumlah fasilitas umum dan rumah warga, Jum’at (7/12/18).
Upaya preventif yang dilakukan panwaslu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu di setiap tahapan pemilu tahun 2019, terutama pada tahapan kampanye yang telah berlangsung sejak tanggal 23 September 2018.
Koordinator Divisi Pengawasan, hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat Panwaslu Kecamatan Binamu, Syarifuddin, mengatakan, pihaknya menggelar gerakan seribu stiker lawan dan tolak politik uang untuk mencegah terjadinya politik transaksional berupa uang pada pemilu 2019.
“Kami menyampaikan dampak money politik kepada pemberi dan penerima, dalam stiker yang telah kita tempel. Ada sanksi pidana sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Syarifuddin kepada awak media, Jumat, (7/12/18).
Dia berharap dengan adanya gerakan seribu stiker yang ditempel di tempat umum itu, pemilu yang akan dihelat pada 17 April 2019 bebas dari politik uang.
“Semoga dengan upaya yang kita lakukan ini, dapat memberi dampak positif dalam berlangsungnya pemilu. Para peserta pemilu dan tim kampanye untuk menawarkan visi misinya pada masyarakat, dan tidak memaksakan terjadinya pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Dirinya pun berharap agar masyarakat dapat terlibat dan aktif mengawasi berlangsungnya tahapan pemilu 2019.
“Selain itu, kami juga terus memberikan pendekatan kepada pihak Pemerintah, Kepolisian, TNI termasuk ASN agar tetap menjaga netralitas serta aktif berpartisipasi dalam melaksanakan fungsi-fungsi pengawasa, “ucap Syarifuddin.
“Silahkan laporkan kepada Panwas jika ada temuan pelanggaran pemilu, seperti politik uang dan ASN yang tidak netral. kami akan indaklanjuti,” tegasnya
Editor : Wawan ceper
Komentar