Orangtua Bercerai dan Menikah, Anak Jadi Tersangka Pencurian

BURUH TINTA.CO.ID, KALTENG,- Aksi pencurian di rumah kosong milik korban Agus Tri Wahyuni di Jalan Setia Usaha Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kalteng . Pada senin (21/1/2019) sekira pukul 18.30 Wib yang dilakukan dua tersangka harus berakhir di meja hijau.

Salah satu tersangkanya adalah Viktorous Albert Budi Ananda . Dari pengakuannya alasan mau mencuri menghormati teman (tersangka yang lain) karena temannya lebih tua Dan mengiyakan saat diajak mencuri.

Berkas perkara, kasus pencurian atas nama Viktorous Albert Budi Ananda telah dinyatakan lengkap (P21) dan penyidik Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersangka tahap kedua ke Kejari Sampit, Kotim.

Kelengkapan berkas perkara Viktorous tersebut kini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampit, sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit untuk disidangkan.

Tersangka yang datang ke Kejari Sampit ditemani kakak kandungnya bernama Billi. Billi mengaku dia sudah tidak mendapat kasih sayang dari kedua orangtuanya, lantaran perceraian.

“Kami sudah tidak tinggal serumah dengan orangtua pasca mereka bercerai, jangankan diperhatikan oleh bapak, menasehati saja jarang,” ujar Billi kakak tersangka sembari menundukkan kepalanya, Senin (4/2/19).

Bili yang kini menjadi orang tua sekaligus abang buat adiknya yang kini menyandang status tersangka juga menjelaskan, saat ini bapak mereka sedang di Kota Sampit tinggal dengan istri barunya. Sementara sang ibu di Pulau Jawa dengan suami baru.

Keduanya hanya tinggal bersama dengan sang nenek, walau jauh untuk memperhatikan langsung kondisi sang anak, ibu Billi tetap memantau dari jauh, begitu juga dengan bapak tirinya yang merupakan suami dari sang ibu.

“Ibu tetap ada nelpon, tanya kabar dan lainnya. Bapak tiri sama juga, baik bapak tiri saya, tidak sama halnya dengan bapak kandung saya. Jangankan ditanyakan kondisi kami, saya dan adik saya ini pernah dipukul juga kok sama bapak,” ucap Billi yang tetap menemani sang adik.

Jaksa penuntut umum (JPU), Arie Kusumawati Kejari Sampit menerima tersangka Viktorous Albert Budi Ananda.

Dilain sisi, jaksa penuntut umum (JPU), Arie Kusumawati berpesan kepada tersangka Viktorous jangan sampai kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

Jika berteman pilih teman sebaya jangan sampai berteman dengan yang lebih tua.

“Kalau sudah keluar dari penjara, kamu jangan seperti ini lagi, jangan asal bergaul. Kasihan abang kamu (red-Billi), dia kerja juga untuk kamu bukan hanya untuk dirinya sendiri,” ucap Arie Kusumawati.

Setelah sang adiknya Viktorous selesai diperiksa oleh JPU, penyidik Polsek Baaamang langsung membawa Viktorous ke Lapas klas IIB Sampit.

Editor : Shinta

Komentar