Buruhtinta.com, Luwu Utara – Oknum polisi inisial WA (32) berpangkat Brigadir, dan putra dari HA, salah satu anggota DPRD Luwu Utara inisial D (24), diamankan Satres Narkoba terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.
Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara, IPTU Jusman membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Sementara masih proses dari Satres narkoba, jika memang terbukti WA lakukan kesalahan maka akan dilakukan pemeriksaan kode etik,” singkat IPTU Jusman, Senin (04/07/2023) kemarin.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Jayadi mengungkapkan, ada 4 pelaku yang diamankan di TKP yang sama di wilayah kecamatan Baebunta.
Dirinya menyebutkan, bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyakarat adanya aktivitas diduga kuat transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.
Diterangkan pula, di TKP berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram dan alat isap serta satu telpon genggam pelaku.
“Para pelaku mengakui telah mengkonsumsi sabu, untuk penyelidikan polisi mengamankan para pelaku ke Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Jayadi.
Ditambahkan mantan kapolsek Sukamaju, bahwa Kapolres sejak awal menjabat, tegas akan menindak anggotanya yang bermain-main dengan narkoba, baik itu pengguna apalagi pengedar, tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar.
Sementara HA, anggota DPRD Luwu Utara dari fraksi Golkar saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui kejadian tersebut.
Ia pun sempat meragukan jika anaknya turut serta menggunakan narkoba jenis sabu.
“Anak saya tidak memakai sabu malam itu, tapi jika dia begitu (pakai sabu) saya sendiri yang akan tindak keras,” ketus HA.
“Saya percayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk ditangani secara profesional,” pungkasnya.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komentar