BURUHTINTA.CO.ID, JENEPONTO,-
Lima orang terduga pelaku narkoba jenis sabu yang tertangkap saat penggerebekan Satresnarkoba di Kampung Ulugalung Lingkungan Lu’lu, Kel.Togo – Togo, Kec.Batang Jeneponto, akhirnya positif mengkonsumsi narkoba setelah menjalani test urine dilabfor di Makassar.
Masing-masing Adi Dongko, Angga, Hamzah(Kades Bontonompo), Ishak dan Ilham.
Awalnya narkoba jenis sabu menurut Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP H.Hambali mengatakan bahwa tersangka Hamzah(Kades) memesan sabu ke Adi Dongko, lalu Adi juga memesan ke Angga. Namun keterangan Angga mengatakan barang tersebut didapat dari temannya di Makassar,”ucap AKP H.Hambali.
Koordinator Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul didampingi Kasat Narkoba AKP Hambali mengatakan, kelima tersangka kasus narkoba itu masing masing diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tiga orang ditahan di Polres Jeneponto. Dua lainnya dikirim ke BNN Makassar untuk menjalani rehabilitasi,” ungkapnya.
Penulis: Awing
Komentar