Oknum Kades dan Perangkat Desa di Katingan, Cabuli Siswi SMA Hingga Hamil

BURUH TINTA. COM, Katingan,KALTENG,- Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah berinisial HN (47) beserta perangkatnya AW (39) dan NK (24) diduga mencabuli seorang perempuan yang masih dibawah umur sebanyak delapan kali.

Kades dan perangkatnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Katingan atas dugaan pencabulan terhadap Mawar (samaran,red) (17) sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2020.

“Tersangka adalah kepala desa dan perangkat desa Tewang Manyangen. Sedangkan korbannya berusia 17 tahun, siswi salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Tewang Sangalang Garing,” ungkap Kapolres AKBP Andri SIswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto, S.H. Rabu (8/7/2020) siang.

Berdasarkan keterangan dari korban, persetubuhan itu terjadi di beberapa tempat berbeda, mulai dari perumahan Guru SMP 1 Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng, di semak-semak kebun desa, di rumah Kades bahkan di kantor Desa Tewang Manyangen.

Iptu Adhi Heriyanto, SH menjelaskan, tersangka NK (24) tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka memaksa walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan dibawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu.

Tersangka AW (39) mencabuli satu kali terhadap korban di ladang atau kebun Desa Tewang Manyangen. Saat masa tanam padi korban dibujuk untuk diantar pulang, ditengah jalan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh kesemak. Korban melawan namun tersangka mengancam untuk tidak menceritakqnbicarakan ke orang lain.

Sedangkan tersangka HN (47) menyetubuhi korban empat kali, saat ada acara hajatan. Korban diminta untuk ke rumah Kepala Desa dan diikuti tersangka. Sesampai di rumah tersebut, tersangka menarik tangan korban dan memaksa untuk menyetubuhinya.

Selain itu, tersangka juga menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di kantor Desa Tewang Manyangen, saat hendak memfotocopy KTP orang tuanya.

Saat itu, korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa hingga diperkosa.
Parahnya lagi, kini korban sudah dalam keadaan hamil lima bulan. Hal ini diketahui setelah korban diperiksa ke dokter.

Atas perbuatannya, para pelaku ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidananya minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Adhi Heriyanto.

Reporter:

Editor,

Komentar