BURUH TINTA.COM, LUWU, – Sikap tak terpuji diperlihatkan oknum anggota DPRD Luwu ”WN” mengusir Kartini Echa, seorang wartawati dari salah satu media cetak Koran Harian yang bertugas di Luwu dan Palopo,.
Aksi itu terjadi saat berlangsung rapat terbuka antara DPMD dan DPRD Luwu di ruang musyawarah Sekretariat DPRD Luwu, Senin (04/05/2020).
Diketahui saat itu, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali dan diliput beberapa jurnalis. Wartawan Kartini Echa yang sama sekali merasa tidak melakukan hal yang melanggar Kode Etik Jurnalistik saat peliputan serta tak mengganggu jalannya rapat, tiba-tiba kaget.
“Kenapa ada anak Pemuda Pancasila disini, keluar, orang organisasi tidak boleh masuk, kenapa pakai atribut organisasi kalau mau masuk,” ungkap WN.
Setelah dikoordinasikan, rupanya sikap “WN” muncul karena casing Handphone yang kami gunakan warnanya mirip warna uniform organisasi Pemuda Pancasila,” kata Kartini Echa.
Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali yang memimpin sidang saat dikonfirmasi juga mengaku heran dan tidak tahu apa-apa. Saya pikir tadi, awalnya main-main ji”, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PWI Luwu Raya, Tana Toraja dan Toraja Utara, Aryanto Tanding SH, melalui via WhatsApp-nya mengatakan, tidak ada alasan dan tidak dibenarkan oknum anggota DPRD Luwu yang mengusir wartawan dari ruang publik. “Kenapa? Wartawan sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik meliput kegiatan di kantor DPRD Luwu.
“Nah kalau diusir keluar, atas dasar apa. Untuk itu, kami minta kepada ketua DPRD Luwu untuk meminta anggotanya minta maaf,” respon Ketua PWI se-Luwu Raya.
Menurutnya, Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pokok Pers. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, fungsi pers ialah sebagai “media” informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
“Kami dari organisasi PWI Luwu Raya-Toraja perlu klarifikasi dari oknum WN atas dasar apa lakukan pengusiran,” ujarnya.
Redaksi | Editor : @nt* al
Komentar