Niat Memeras Orang Tua Korban, Pelaku Cabul di Surabaya Diciduk Polisi

BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TIMUR,- Seorang pria berinisial MM (21) warga asal Gresik nekat mencabuli gadis berinisial NA (15) dengan harapan bisa memeras orang tua korbannya.

Berbekal iming-iming uang Rp 20 ribu, MM (21) mencabuli NA (15) di sebuah lahan kosong di perumahan Bukit Palma, Kecamatan Pakal, Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku juga tega mendokumentasikan tindakan cabul kepada korban melalui handphone miliknya.

“Aksi bejat pelaku terbongkar setelah orang tua korban mendapatkan kiriman video dari pelaku. Orang tua korban langsung melaporkan ke unit PPA,” ucap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (11/12/2019).

Pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2019 lalu. Saat itu korban diajak pelaku nongkrong di lahan kosong perumahan Bukit Palma Surabaya.

“Di lokasi tersebut, pelaku merayu korban dengan uang untuk membeli jajan dan ia tega melakukan pencabulan,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Eko hartadi
Editor: Shinta

Komentar