Ngaku Perawan, Janda 3 Anak ini Kuras Harta Suami Barunya

BURUH TINTA.CO.ID, BALI,- Seorang janda 3 anak mengaku masih lajang dan kuliah di fakultas kedokteran berhasil menipu dan mengeruk harta suaminya yang baru saja menikahinya secara adat di Bali. Komang Ayu Puspa Yeni (32), janda yang mengaku masih perawan dan kuliah kedokteran itu menjadi terdakwa saat dilaporkan suami barunya, I Gede Arya Sudarsana (35) yang juga pemilik toko di Kabupaten Jembrana, Bali. Kasus penipuan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (14/2/2019) lalu. Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, mengungkap hal tersebut. Yeni tertunduk lesu dalam sidang keterangan saksi korban, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari. Saksi korban, I Gede Arya Sudarsana (35), dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim mengungkap, bahwa tertipu oleh paras ayu dan timbul cinta karena terbiasa selalu bertemu. Keduanya telah menikah secara adat, dan Yeni pun mulai menguras harta milik Gede Arya. Perkenalan mereka terjadi November 2015 lalu. Saksi bertemu terdakwa di toko milik saksi. Parahnya, terdakwa mengaku bahwa masih perawan dan kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta jurusan kedokteran. Bahkan, mengaku belum memiliki suami. Itu hanya untuk dapat menguras harta milik Gede Arya. Setelah perkenalan pandangan pertama, terdakwa kemudian sering ke toko korban dan akhirnya menikah. “Setelah pertemuan kami menikah secara adat,” ucap I Gede Arya, Kamis (14/2/2019). Belang dari terdakwa itu mulai dirasakan, sejak 2016 hingga 2018 lalu. Selama dua tahun itu, saksi mengaku dikeruk uangnya hingga Rp 1,4 Miliar. Alasan terdakwa adalah untuk kuliah, hingga akhirnya setiap meminta uang, ditransfer melalui rekening. “Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak. Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran. Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk,” jelasnya. Yeni, terdakwa kasus penipuan yang sudah sidang di PN Negara ini, mengaku lebih baik di penjara. Alasannya, ia yang memang sudah memiliki suami seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak, itu sudah proses perceraian. Saat ini sudah cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi. Karena itu, ia sudah tidak memiliki siapa-siapa, pun juga tidak mungkin pulang ke rumah keluarganya di Desa Banyuatis, Buleleng, Bali. “Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik di penjara saja,” ucapnya, Kamis (14/2/2019). Yeni mengakui, cara ia meminta uang yang salah, karena alasan untuk kuliah kedokteran. Padahal, ia menggunakan uang untuk biaya hidupnya dan juga untuk kursus kecantikan. “Ya bagaimana lagi, saya pasrah. Cara saya meminta yang salah,” pungkasnya. Terdakwa akan dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

 

 

Editor : Shinta

Komentar