BURUHTINTA.CO.ID, Depok,- Seorang wanita tua pengasuh bayi Yang baru kerja 4 Hari menganiaya Hingga tewas bayi yang diasuhnya.
Romlah (66) ditahan polisi atas dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya bayi Mutia. Lomrah diketahui belum lama bekerja di rumah orang tua Mutia di Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoran mas, Depok.
“Pengakuan saksi-saksi, si asisten rumah tangga ini baru bekerja sekitar 4 hari,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Dedy Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda, Depok, Selasa (29/1/2019).
Pada saat dia menganiaya korban, Senin (28/1) kemarin, bayi berusia 3 bulan itu ditinggal berduaan dengan Romlah. Sementara kedua orang tua Mutia bekerja.
“Hari terakhir (bekerja) itu pada saat ayahnya bekerja ke Kalimantan dan ibunya meninggalkan si bayi dengan memasrahkan bayinya kepada asisten rumah tangga ini,” jelas Romlah. Ibunda Mutia diketahui bekerja di sebuah rumah sakit di Depok.
Polisi menetapkan Romlah (66) pengasuh bayi sebagai tersangka pembunuhan bayi yang diasuh. Polisi menetapkan Romlah sebagai tersangka pembunuh bayi setelah menggali keterangan saksi. Tak dapat mengelak, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban lantaran korban tidak berhenti menangis.
Romlah, mengaku kesal dengan tangisan M, si jabang bayi yang rewel dan tidak mau tidur. Ia pun memberikan susu, namun M tak jua berhenti menangis.
“Saya kesal, saya masukin botol susu ke mulutnya abis nangis terus. Saya pernah ngerawat bayi juga dulu di Sawangan tapi ga rewel kayak gini,” kata Romlah di Polresta Depok, Selasa (29/1).
Pernyataan Romlah dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan. Menurut Deddy, pernyataan Romlah sesuai dengan hasil otopsi dimana ada lebam di langit–langit ujung mulut.
“Korban tidak berhenti nangis kemudian pelaku memberikan susu dimasukkan ke mulut selama satu menit. Sebelum memberi susu, pelaku mencubit pipi, hidung dan bibir bayi,” kata Deddy.
Tak hanya itu, usai menjejali botol susu ke mulut M, tersangka kemudian kembali menidurkan korban dengan posisi terbalik.
“Akibatnya, korban sesak napas karena benda tumpul (botol susu) yang mengganjal di rongga mulut dan pernapasan korban. Jadi korban ini tewas karena kehabisan napas,” ungkap Deddy.
Usai melakukan aksinya, tersangka berencana akan membawa jasad korban ke rumah neneknya. Namun, aksinya terlebih dulu terungkap lantaran ojek online yang hendak mengantarnya merasa curiga dan melaporkannya ke tetangga korban, hingga akhirnya aksi si pengasuh yang baru bekerja selama empat hari ini terungkap.
“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 undang – undang perlindungan anak junto pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kita juga mengamankan barang bukti berupa perlak kuning dan kain gendong yang ada bercak darah, dan botol susu yang diminumkan ke bayi,” tandas Deddy.
Editor : Wawan
Komentar