Misteri Penemuan Mayat Tanpa Celana di Palangka Raya Akhirnya Terungkap

BURUH TINTA.CO.ID, KALTENG,- Polres Palangka Raya bersama Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkapkan kasus penemuan mayat tanpa identitas di Jalan Sanang Kel. Sabaru Kec. Sabangau Kota Palangka Raya pada Sabtu sore (21/9/2019).

Korban bernama Ika Prihatiningsih (20) warga Jalan Banteng XXIII Kota Palangka Raya. Korban diketahui hilang dan dicari orang tuanya sejak 29 Agustus 2019 lalu.

Identitas korban terkuak setelah kedua orang tuanya mendatangi Mapolres Palangka Raya dan melihat langsung jasad korban di kamar jenazah RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Sontak saat mengetahui dan mengenali mayat anak semata wayangnya, kedua orang tua korban langsung menangis histeris.

Pelaku Suwito Widadno

Pelaku Suwito Widadno tak lain adalah pamannya sendiri ditangkap petugas pada hari Minggu malam(22/9/2019).

Menurut keterangan pelaku, awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 korban yang merupakan keponakan pelaku mengajak pelaku untuk mencari ikan dan pelaku mengiyakan kehendak korban.

Kemudian korban menanyakan kepada pelaku dimana lokasi yang akan dituju. Pelaku menjawab lokasinya berada di jalan ke arah Banjarmasin.

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB pelaku dan korban berangkat dari rumah di Jalan Banteng XXIII menuju ke Jalan Sanang berboncengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Revo milik pelaku.

Setelah tiba, pelaku dan korban masuk ke arah semak-semak menyusuri parit sejauh kurang lebih 500 meter dari pinggir jalan Sanang. Tiba-tiba timbul nafsu dan hasrat pelaku terhadap korban.

Pelaku mendekati dan berusaha untuk memeluk serta mencium korban dari depan. Namun korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya pelaku melepas celana serta celana dalam korban dan memasukkan jenazah korban ke dalam parit kemudian jenazah korban ditutupi.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Palangka Raya untuk proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Yusmin
Editor: Shinta Maulinda

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar