Miliki Sabu, Polres Lutim Berhasil Amankan Empat Warga Wasuponda

Luwu Timur, Peristiwa292 Dilihat

BURUH TINTA.CO.ID, Lutim. – Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur, Sulsel, berhasil bekuk empat orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (20/1/2019) akhir pekan lalu, Jl. Labu, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti.

Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A / 02 / I / 2019 / SPKT / Res Luwu Timur, Tanggal 20 Januari 2019. Terduga pelaku tersebut yakni, Renaldy alias Cotek bin Arus Kendek (16), Nur Rohim alias Rohim bin Tukiman (21), Hendra Tajuddin (37) dan M. Haerul Rijal alias Enal bin Bakri (23). Keempatnya warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti.

Kasat Narkoba, IPTU Hery, pimpin penangkapan dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 sachet plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor bruto 0.36 gram, 1 batang pireks yang terbuat dari kaca, 2 pak saset kosong, 4 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1buah bong terbuat dari botol plastik merek coca cola.

“penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah Renaldy alias Cotek bin Arus Kendek,” kata IPTU Hery, kepada wartawan, Jumat (25/01/19).

Saat penggeledahan di temukan barang bukti (BB). Dari pengakuan Renaldy, bahwa barang tersebut milik Haerul Rijal alias Enal yang dititip untuk diperjualkan belikan.

Kemudian polisi lanjutkan penggeledahan di rumah Ena, bersama dua rekannya yang diduga usai mengkomsumsi barang haram tersebut, polisi langsung mengamankan keempat terduga penyalahgunaan narkoba itu beserta BB di polres Lutim guna pengembangan kasus. (iwan gep)

Redaksi | Editor :  albad/ant*

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar