BURUH TINTA.CO.ID, SUMUT,- Kasus pembunuhan Kristina Lasmatiar Br Gultom (20) yang terjadi di Dusun Barbara Huta Pangguan Desa Hutapea Banuera, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Senin (5/8/2019) lalu ini akhirnya terungkap.
Motif RH (36) menghabisi nyawa siswi kelas XII SMK Karya Tarutung tersebut adalah sakit hati. RH adalah tetangga Kristina. Pelaku dan korban sama-sama warga Dusun Barbaran Huta Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Zulkarnaen, Jumat (9/8/2019) siang mengatakan, dari keterangan yang didapat dari pelaku, dia tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
“Pelaku mengaku dimaki dan diludahi oleh korban, sebelum dia memutuskan membunuh Kristina. Itu untuk keterangan sementara yang kita dapat dari pelaku,” ujar Zulkarnaen.
Zulkarnaen menjelaskan, kejadian berawal saat korban tengah berjalan di perladangan Sitolu-tolu menuju Desa Hutapea Banuarea, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
“Pelaku pun melintas dengan menggunakan sepeda motor dan menawarkan diri untuk membonceng korban dengan alasan searah. Saat itu korban menolak, memaki dan meludahi pelaku,” kata Zulkarnaen.
Tak terima dengan perlakuan itu, RH langsung mengejar Kristina dan menangkapnya. Pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh di areal perladangan. Saat terjatuh, korban sempat meludahi pelaku. Pelaku yang emosi memukul wajah korban beberapa kali.
“Korban sempat menjerit minta tolong. Pelaku yang kalap lalu menyeret korban ke dalam perladangan dan kembali menganiaya korban. Korban dicekik, lalu tewas di lokasi kejadian,” ungkap Zulkarnaen.
Saat sudah tidak bernyawa, pelaku membuang HP korban ke areal perladangan. Sementara uang Rp 5 ribu yang ada di kantong pelaku diambilnya. Pelaku meletakkan korban di pokok bambu dalam posisi telungkup dengan posisi telanjang. Lalu jasad itu ditutupi pelaku dengan baju korban dan pergi meninggalkannya.
Zulkarnaen menegaskan, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri, untuk mengetahui apakah korban ada disetubuhi pelaku atau tidak. Sejumlah barang bukti juga diamankan seperti baju, tangtop, BH, sepatu dan celana dalam.
Dikatakan Zulkarnaen, tersangka pembunuhan Kristina Lasmatiar sendiri sudah berhasil diamankan sehari setelah kejadian tersebut. RH diamankan tak jauh dari tempat tinggalnya dan tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun,”pungkasnya.
Penulis Shinta
Editor: Wawan cep
Komentar