LKBHMI Cabang Makassar : Advokasi Pedagang Pasar Butung Terjawab

Makassar, Peristiwa717 Dilihat

BURUH TINTA.CO.ID, MAKASSAR – Lembaga konsultasi dan bantuan hukum mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar melalui direkturnya Juhardi Joe mengatakan bahwa Perjuangan yang sungguh-sungguh InsyaAllah tidak akan Menghianati hasil itu terbukti berdasarkan putusan hakim tanggal 15 Oktober 2019 yang mengabulkan gugatan penggugat.

Dalam histori dan proses perjuangannya Lembaga Konsultasi dan bantuan hukum mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar melalui komando Direktur LKBHMI Cabang Makassar Juhardi Joe, tidak pernah mundur dalam mencari keadilan, selain itu, perjuangannya di Forum rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Makassar hingga keluarnya rekomendasi.

Tak hanya sampai disitu, Juhardi Joe, Mendesak Pemkot Makassar untuk segera mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku demi menyelamatkan nasib pedagang terzolimi oleh pengelolah yang tidak jelas alas haknya.

Rapat bersama yang berlangsung dirujab walikota makassar pada tanggal 31 Juli 2019 lalu, dengan pemerintah Kota Makassar, dan pihak terkait serta Pedagang itu, hasil keputusan diserahkan kepada Walikota Makassar.

Berikut putusan hakim Pada tanggal 15 Oktober 2019 menyatakan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan.

2. Menyatakan perbuatan  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Serba Usaha Bina Duta Nomor 01/BA-RATBL/BD/I/2019 tertanggal 18 Januari 2019 yang belum disahkan oleh Turut Tergugat I.

4. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat Susunan Pengurus Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar Periode Tahun 2015 sampai Tahun 2020 sebagai berikut: I.Susunan Pengurus: 1. Ketua : Drs. Muhammad Anwar. 2. Sekretaris : H.Mustafa GM. 3. Bendahara : Sudirman Latif, SE. II. Susunan Pengawas 1 . Ketua          : H.Muhammad Irwan Nur 2. Anggota      : H.Muhammad Rusli 3. Anggota      : H.Muhammad ErwinYang telah di sahkan oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Kota Makassar Nomor:518/384/Kop-UKM/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015.

5. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tetap mengakui, sah secara hukum dang mengikat Susunan Pengurus Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar Periode Tahun 2015 sampai Tahun 2020 tertanggal 16 Oktober 2015.

6. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Addendum atas Perjanjian Kerjasama Nomor 511.2/16/s.PERJA/UM Tanggal 16 Nopember 1998 Tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PT.Haji La Tunrung L&K.

7. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Perjanjian Kerjasama antara PT.Haji La Tunrung L&K dengan Koperasi Serba Usaha Bina Duta.

8. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat perubahan sepihak jenis Koperasi Serba Usaha  Bina Duta menjadi Koperasi Jasa Bina Duta;

9. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat segala Perbuatan atau tindakan Hukum atas Kepengurusan Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar Periode Tahun 2015 sampai Tahun 2020.

10. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat Kepengurusan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar berakhir di Periode Tahun 2015 sampai Tahun 2020 dan dapat di lanjutkan lagi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar.

11. Menyatakan batal demi hukum dan atau cacat yuridis segala macam bentuk peralihan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap akta-akta perubahan terkait pengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar ataupun tindakan hukum  lainnya.

12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk mengosongkan ruangan Pusat grosir Pasar Butung Makassar Lantai 2 Blok K Nomor 20 dan lantai IV di Jalan Butung Kelurahan Butung Kecamatan Wajo Kota Makassar.

13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) per 7 (tujuh) hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dalam kesimpulannya hak pedagang yang telah kita perjuangkan beberapa bulan ini tanpa mengenal lelah dan letih membawah slogan mundur adalah sebuah penghianatan.

“Alhamdulillah terbalaskan dengan putusan hakim “Allahu Akbar,” beber Joe sapaan akrab Juhardi Joe, Dir. LKBHMI Cabang Makassar. (Jh)

Redaksi | Editor : Albad

Komentar