BURUHTINTA.CO.ID, Jeneponto,- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Jeneponto mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan aliran listrik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Kamis, (06/12/18).
Pemutusan dengan cara menyegel terpaksa dilakukan PLN lantaran pihak Disdukcapil Jeneponto telah menunggak pembayaran selama 2 bulan dengan total tagihan Rp 4 juta.
“Pembayaran yang harus dibayar lebih dari empat juta selama menunggak 2 bulan,” kata petugas Pemutus dan Penghubung PLN Rayon Jeneponto, Ria.
Ia mengatakan, pemutusan aliran listrik merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihak PLN, setelah perjanjian yang telah dibuat Disdukcapil tidak ditepati.
“Sebelum dilakukan pemutusan, kita telah memberikan kelonggaran dan berjanji akan membayar tagihan listrik, namun hingga dua bulan berjalan, pembayaran belum juga dilakukan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku akan membuka kembali penyegelan jika Disdukcapil Jeneponto telah melunasi kewajiban untuk membayar tunggakan listriknya.
Editor : Aswin
Komentar