Lindungi Kekayaan Intelektual, Bupati Sidrap Teken Nota Kesepahaman dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel

Ekonomi, Sidrap278 Dilihat

BuruhTinta.com, Sidrap,- Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel, Harun Sulianto, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual, Kamis (27/8/2020).

H.Dollah Mando menandatangani nota kesepahaman tersebut secara virtual di ruang kerja Bupati, Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

Hadir menyaksikan, Kepala Rutan Sidrap, Mansur dan Sekretaris Kabupaten, Sudirman Bungi.

Di kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Pemkab Luwu Timur dan Wajo ikut melakukan penandatanganan nota kesepahaman. juga dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulsel

Tujuan nota kesepahaman itu untuk mewujudkan pemajuan kekayaan intelektual berupa merek dan desain industri, meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan serta fasilitasi permohonan kekayaan intelektual untuk pembangunan daerah.

Harun Sulianto mengatakan, Sulawesi Selatan adalah salah satu provinsi yang memiliki banyak potensi kekayaan intelektual.

“Saat ini Kemenkumham Sulsel sedang aktif mendorong kabupaten/kota untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya menjadi produk unggulan tiap daerah,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya bersinergi dengan sejumlah pihak untuk mendorong kabupaten/kota di Sulawesi Selatan mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Sementara Bupati Sidrap, H Dollah Mando menyambut positif nota kesepahaman terkait fasilitasi permohonan kekayaan intelektual tersebut.

Dikatakannya, Kabupaten Sidrap memiliki berbagai potensi kekayaan intelektual baik komoditas industri, kerajinan, kuliner dan lainnya.

Di antaranya, kerajinan pandai besi, kuliner nasi palekkko dan hidangan cawiwi (burung belibis) serta berbagai kue tradisional khas Sidrap.

“Kami berharap agar produk-produk dan karya potensi daerah kita dapat dilindungi keberadaannya serta memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkas Dollah.

Penulis: Ersan

Editor: Wawan A.Ceppi

Komentar