BURUHTINTA.CO.ID, Jeneponto,– Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) Jeneponto tetap buka untuk melayani pembayar pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor, Sabtu 08 Desember 2018, meski merupakan hari libur sehubungan dengan kesepakatan 5 hari kerja di berbagai provinsi, kabupaten dan kota.
“Menginformasikan pelayanan pajak daerah dan pelayanan Samsat di wilayah Hukum jeneponto tidak diliburkan atau tetap melayani masyarakat Jeneponto pada hari sabtu 08 Desember 2018,” ujar Kepala Samsat Jeneponto Ali Burhan ,saat ditemui buruhtinta.co.id, di ruangannya.
Ali Burhan menegaskan pihaknya mempertimbangan bahwa wajib pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah warga yang berdomisili di wilayah Kabupaten Jeneponto.
“Pelayanan samsat tetap melakukan aktivitas kerja seperti biasa dan membuka pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Jeneponto atau Bus Samsat keliling pada lokasi yang telah ditetapkan oleh samsat jeneponto,” ungkapnya.
Ali Burhan berharap, warga jeneponto dapat menggunakan waktu luangnya untuk melakukan kewajiban pembayaran PKB dan BBN-KB dengan datang ke kantor pelayanan Samsat.
“Ini salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kantor Samsat Jeneponto agar bisa meningkat,” harap Ali Burhan.
Sementara bagi Wajib Pajak PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pembayaran PKB dan BBN-KB pada tanggal 08 Desember 2018 namun belum memiliki kesempatan memenuhi kewajiban pajak tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan administrasi.(Rahmat) .
Editor : Wawan Ceper
Komentar