BURUHTINTA.COM, LUTIM,- Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi warga yang lahir 1 Juli. Polres Luwu Timur mengapresiasi kepada masyarakat berupa perpanjangan SIM secara gratis yang lahir tepat di Hari Bhayangkara Polri.
Kasat Lantas Polres Lutim, Iptu Desi Ayu Dwi, mengatakan perpanjang SIM A dan B gratis, itu berlaku bagi warga yang lahir bertepatan dengan Hari Bhayangkara 1 Juli.
“Hanya warga yang lahir bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara yaitu tanggal 1 Juli,” paparnya, Jumat (19/06/2020).
Dijelaskan pula, bahwa warga cukup memiliki E-KTP dan surat keterangan sehat dan membawa kartu keluarga. Kemudian diwajibkan membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Untuk itu diimbau kepada semua warga nantinya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Misalnya dengan cuci tangan pakai hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak,” tandasnya.
Lap. Iwan/Anhi
Red : @nt* al
Komentar