BURUH TINTA.COM, BANTAENG,- Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) terus mendalami dugaan mark-up anggaran pada Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Liku Metang Kabupaten Bantaeng Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L-Kontak) Sulawesi Selatan, Andi Syahril, Minggu (14/11/2021).
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sartika dengan nilai kontrak Rp. 1.566.778.000,- itu mendapatkan kritikan tajam dari L-Kontak setelah Andi Syahril dan timnya melakukan monitoring ke lokasi proyek.
“Sementara didalami kajiannya yang diduga penentuan Harga Satuan Bangunan terjadi mark-up,” kata Andi Syahril.
Menurut Andi Syahril, tim L-Kontak akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait hasil kajian dan monitoring lembaganya.
L-Kontak menduga proyek yang telah dilaksanakan oleh CV. Sartika, mutu bangunan tidak terpenuhi sehingga pada beberapa bagian bangunan telah mengalami keretakan dan bahkan mengarah pada patahnya bangunan tersebut.
“Ada beberapa bagian bangunan yang retak dan bahkan akan patah. Padahal usia bangunan baru seminggu selesai berdasarkan kontraknya,” jelas Andi Syahril.
“Senin depan kami memasukan laporannya ke APH. Kami menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya. (Rasyid)
Komentar