Buruh Tinta.com, PALOPO,- Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) akan melaporkan Proyek Rehabilitasi dan Pembangunan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 ke Aparat Penegak Hukum (APH)
L-KONTAK menduga Dinas Pendidikan Kota Palopo melaksanakan kegiatan proyek tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Lampiran Angka I huruf B.1.c, Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 dijelaskan, perhitungan tingkat kerusakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Yulianus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 untuk Sekolah Dasar (SD) saat dimintai klarifikasinya mengatakan jika dia baru menjabat PPK setelah proses perencanaan sudah selesai yang tepatnya pada saat akan dilakukan Taksasi oleh Dinas Pendidikan dan Bagian Takasasi di Kota Palopo.
Sementara Amin, PPK DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak mampu memberikan penjelasan kepada tim L-Kontak terkait adanya indikasi Mark-up anggaran dan dugaan Maladministrasi.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) L-KONTAK menjelaskan, DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo diduga tidak menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR serta tidak didukung Interpolasi secara profesional yang wajib diberikan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya.
Ia juga menuding jika Dinas Pendidikan Kota Palopo juga terindikasi tidak melakukan Verifikasi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Design (DD) proyek Rehabilitasi/Pembangunan Gedung Bangunan Negara.
Tujuannya, kata Dian, untuk mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).
Dian Resky menilai, PPK DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 diduga tidak memahami Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Ketidakpahaman atas regulasi yang ada, menurut Dian Resky, dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga produk-produk hukum yang dihasilkan terkait hal tersebut ilegal alias Mal Administrasi.
“Saudara Yulianus, dan Amin selaku PPK pada penjelasannya mengatakan, jika pihaknya tidak melibatkan Dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan. Itu artinya, Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 ilegal sebab Taksasi Asset, dan Pembongkaran, serta verifikasinya tidak memakai Pengelola Teknis yang bersertifikat oleh Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” jelas Dian Resky, Minggu (26’12/2021).
Pengajuan permohonan untuk meminta tenaga pengelola teknis mutlak dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo kepada Dinas PUTR Provinsi Sulsel Bidang Cipta karya sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019.
Dian Resky menegaskan pada Pasal 10 ayat (1) Permendikbud No. 5 Tahun 2021, Dinas Pendidkan Kota Palopo diduga telah menggunakan anggaran sebanyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan pada setiap sub bidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
Biaya yang didanai untuk kegiatan penunjang menurut Dian resky diantaranya, Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, Biaya Tender yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual yang digunakan untuk jasa konsultansi pengawas atau tim pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selama proses kegiatan berlangsung , Penyelenggaraan Rapat Koordinasi , Perjalanan Dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan.
Dian Resky juga menduga terjadi Mark-up anggaran berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi timnya ke beberapa sekolah penerima bantuan.
“Nilai Rehabnya kami perkirakan berkisar 23 persen hingga 30 persen tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Kami duga kemahalan harga,” ungkapnya.
Dia berharap agar APH dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Mal Administrasi dan Mark-up anggaran pada Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 dengan memanggil yang diduga turut terlibat. (Rasyid)
Komentar