BURUH TINTA.CO.ID, JAWA BARAT,- Seorang pekerja seks komersial (PSK) online ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar hotel, di Jawa Barat, Senin (7/10/2019).
Poilis akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan. Pelaku, RS (28) membunuh korban di kamar 211 Hotel Omega, Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengatakan, RS tega membunuh OS di Hotel Omega, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu karena mengaku sakit hati.
“Motifnya sakit hati. Sebab, korban menolak disetubuhi lebih lama,” ucap Bimantoro dikutip dari Suara.com, Rabu (16/10/2019).
Ia mengatakan, korban menolak melayani pelaku karena mengetahui RS sebelumnya sudah menggunakan tissue magic—obat perangsang—agar bisa bercinta dalam durasi lama.
Bimantoro menuturkan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah mengetahui OS adalah PSK, pelaku menyatakan hendak menyewa jasa.
“Keduanya lantas bertemu di kamar 211 Hotel Omega. Tapi karena cekcok masalah durasi, maka terjadilah pembunuhan tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra dalam gelar perkara kasus itu, Selasa siang mengatakan, RS ditangkap di daerah Bekasi.
”Profesinya adalah kuli bangunan. Sementara korban, OS, berusia 28 tahun adalah PSK online,” kata Nuredy.
Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika pegawai Hotel Omega Karawang hendak memberitahukan kepada penghuni salah satu kamar bahwa masa sewanya sudah habis, Senin (7/10/2019) pukul 12.30 WIB.
Namun, saat pegawai hotel mengetuk pintu, tak kunjung ada jawaban dari penyewa. Karena curiga, pintu kamar hotel itu dibuka paksa.
“Di dalamnya, korban sudah tewas tanpa busana. Mayatnya dibungkus dalam selimut, begitu keterangan saksi,” pungkasnya.
Pada bagian tubuh korban terdapat memar bekas pukulan. Polisi kemudian memeriksa kamera pengawas atau CCTV untuk mengejar pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 465 ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Penulis:
Editor: Shinta maulinda
Komentar