BURUH TINTA.CO.ID, JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara sebagai tersangka, yaitu IMN (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI pada tahun 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Shinta Maulinda
Komentar