KPK Minta Kepala Daerah dan Jajarannya Tidak Meminta Fee Proyek

Sultra223 Dilihat

BURUHTINTA.CO.ID, SULTRA,– Kepala Daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus bertambah. Kasus yang menyeret para kepala daerah berurusan dengan lembaga anti rasuah itu hampir serupa. Mereka umumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan(OTT) akibat kasus suap menyuap, gratifikasi dengan pemberian uang komitmen dan fee proyek.

Untuk meminimalisir kasus korupsi itu, KPK intens melakukan upaya pencegahan dan penindakan di daerah-daerah. Seperti yang dilakukan KPK di Sulawesi Tenggara.

Menurut Koordinator supervisi pencegahan KPK, Hery Nuruddin mengatakan, ada 3 aspek dalam pencegahan terjadi tindakan korupsi yakni;
1. Perbaikan sistem secara terus menerus hingga ke level excellent
2. Pembangunan integritas manusianya
3. Dan menumbuhkan budaya anti korupsi guna mendukung pemerintahan yang baik dan bersih.

Hery juga mengingatkan agar OPD Kabupaten/Kota yang ada di Sultra agar bekerja maksimal dalam memanfaatkan aplikasi dan memberikan ruang kepada masyarakat guna terbangunnya ruang transparansi yang terintregasi.

KPK akan terus melakukan pendampingan hingga pemerintah daerah dapat melaksanakan ini dengan baik dan benar. Dan jika tidak, maka pihak penindakan KPK yang akan masuk.

“Satu hingga dua tahun ini akan kita dampingi dan memonitor, jika tidak dijalankan dengan baik maka akan diterapkan penindakan,” tegas Hery saat berkunjung ke Kabupaten Buton Tengah, Sultra, Rabu (5/9/2018).

Hery mengingatkan agar kepala daerah beserta jajarannya termasuk ULP agar tidak melakukan pemerasan, suap, gratifikasi dengan meminta setoran atau fee dalam pengadaan proyek di wilayahnya.

“Jika kami temukan dan ada laporan, maka tidak ada ampun lagi, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.(**ks)

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar