BURUH TINTA.CO.ID, JENEPONTO,- Komisi IV DPRD Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto yang di pimpin oleh wakil ketua komisi Awaluddin Sinring, di ruang rapat komisi IV Kantor DPRD Jeneponto jalan Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (04/03/2020).
Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas tentang keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jeneponto.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD jeneponto, Awaluddin Sinring mempertanyakan banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang berkerja di beberapa perusahaan di wilayah hukum Jeneponto.
“Sesuai dengan data terbaru, tenaga kerja asing yang bekerja di PLTU Punagayya sebanyak 141 orang warga negara China dan 1 orang warga negara Denmark bekerja di PLTB,” terang Awaluddin Sinring.
Lanjut Awaluddin Sinring mempertanyakan bentuk regulasi dan kontribusi tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Jeneponto.
“Aturan dan kontribusi tenaga kerja terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jeneponto harus jelas. Kami juga ingin pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar melakukan pendataan terhadap 142 TKA tentang jenis pekerjaannya di perusahaan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto Edy Irate, SH, MH di hadapan komisi IV DPRD Jeneponto mengatakan, terkait kontribusi TKA terhadap PAD Jeneponto sudah diproteksi dan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja RI sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
“Kontribusi TKA kepada daerah sama sekali nihil dan kami selaku pihak yang terkait, tetap memantau TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di Jeneponto,” pungkasnya. (awk).
Editor: Wawan cep
Komentar