Konpers KPK Bersama BKN: KPK Minta PNS Yang Terbukti Korupsi Dipecat

Nasional542 Dilihat

BURUHTINTA.CO.ID, JAKARTA,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta semua PNS yang terbukti korupsi atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) agar segera dipecat.

Sebab, menurut Agus, pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Agus saat menggelar jumpa pers di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Agus pun akan memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk segera menyerahkan hasil putusan pengadilan jika ada PNS yang terlibat korupsi ke instansinya masing-masing. Hal itu untuk memudahkan instansi melakukan pemecatan terhadap PNS yang terbukti korupsi.

“Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-Undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengungkapkan, ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekitar 317 PNS yang dipecat, sisanya, 2.357 PNS masih aktif bekerja.

“Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 317 PNS dan yang masih aktif sebanyak 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” kata Bima saat menggelar konferensi pers bersama KPK.

Bima mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah.

Menurut Bima, untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.

“Untuk meminimalisir potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional,” tuturnya.(***)

Komentar