BURUHTINTA.CO.ID, Makassar, – Beberapa hari lalu, masyarakat Kota Makassar digegerkan dengan penemuan potongan tangan manusia. Setelah ditelusuri, potongan tangan tersebut merupakan korban kebrutalan pelaku begal. Menanggapi kasus tersebut, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akhirnya berhasil menangkap pelaku begal tersebut.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Sulsel yang terdiri dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar beserta Polsek Tallo yang di pimpin oleh Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Tim Gabungan Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku utama berinisial F (22), sebagai joki begal dan A (21) yang memotong tangan korban pada hari Selasa (27/11/18).
Setelah melakukan pengembangan, Tim Gabungan Polda Sulsel kembali mengamankan lelaki E (19) sebagai pemilik parang untuk melakukan begal, lelaki F (18) sebagai pemilik sepeda motor yang pakai membegal dan lelaki I (37) sebagai penadah hasil curian.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol.Dwi Ari Wibowo saat menggelar Konferensi Press di Halaman Utama Mapolrestabes Makassar, Kamis (29/11/18).
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Wawan Ceper
Komentar