BURUH TINTA.CO.ID, JENEPONTO,- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menerima aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di ruang rapat Komisi I kantor DPRD Jeneponto di jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (7/2/2020).
Kedatangan PPDI terkait kisruh pemberhentian sejumlah perangkat desa oleh kepala desa terpilih yang baru saja selesai dilantik.
Juru bicara PPDI mengatakan, ada beberapa desa yang melakukan pergantian perangkat desa dengan tidak mengindahkan regulasi yang ada.
“Kami berharap komisi 1 DPRD Jeneponto menindaklanjuti aspirasi kami, sehingga kepala desa tidak sepihak memberhentikan perangkat desa,” terangnya.
Sementara itu, Ketua komisi 1 Islam Iskandar menyampaikan, pemberhentian perangkat desa harus mengaju Permendagri no.67 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
“Pemberhentian perangkat desa harus sesuai regulasi yang ada,” terang Islam Iskandar. (Awk).
Editor: Wawan cep
Komentar