Ketua Umum L-KONTAK: Proyek Jargas RT Wajo-Banggai Siap Dilaporkan Ke KPPU

Korupsi, Wajo666 Dilihat

Buruh Tinta.com, WAJO,- Proyek pembangunan Jaringan Gas (Jargas) untuk Rumah Tangga (RT) di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah Tahun 2021 terus bergulir bagai bola panas.

Proyek senilai Rp.102 miliar yang dilaksanakan oleh PT. PGAS Solution itu terindikasi terjadi Persekongkolan Tender.

Sehingga siap dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kejanggalan administrasi hingga tahapan lelang yang diduga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat memantik reaksi keras dari Ketua Umum L-KONTAK, Iswandi sapaan akrab Tony Iswandi terhadap proyek yang dikelola oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Iswandi yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, Proyek Jargas RT Wajo dan Banggai tersebut terindikasi melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman.

Atas indikasi pelanggaran tersebut, sambung Iswandi, berdampak pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami telah menyampaikan laporan kami ke Kejaksaan Negeri Wajo yang selanjutnya kami akan membawa ke KPPU,” jelas Iswandi.

Iswandi mengatakan jika lembaganya juga diminta oleh KPPU untuk segera melaporkan resmi kasus ini yang sementara dalam penyusunan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaporan agar segera ditindaklanjuti guna mendapat kepastian hukum.

“Kami sementara menyusun laporan ke KPPU yang diduga terjadi pelanggaran pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 1999,” ungkapnya.

Untuk diketahui Proyek Jargas RT Wajo-Banggai Tahun 2021 telah dilaporkan L-Kontak ke Kejaksaan Negeri Wajo dan hingga kini masih bergulir.

Komentar