Kesal Istri Sering Pergi, Pria Ini Aniaya Istrinya hingga Tewas

Makassar409 Dilihat

BURUH TINTA.CO.ID, MAKASSAR,- Seorang pria bernama Abd. Rahman alias Ammang (45), kini dijebloskan ke Sel tahanan Polsek Panakukang, Restabes Makassar usai menganiaya istrinya (Ria) dengan menggunakan balok kayu.

Ia ditangkap dikediaman orang tuanya di Jalan Bontobila 12, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada hari Selasa (13/8/2019) sekira pukul 11.00 Wita.

Kronologi kejadian, kata Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, awalnya pelaku berangkat kerja namun salah satu peralatannya ketinggalan sehingga pelaku kembali ke rumahnya di Jalan Batua Raya 5 Lorong 3, Kota Makassar.

“Saat tiba, pelaku mendapati istrinya sudah tidak berada di rumahnya. Pelaku akhirnya emosi lalu menunggu istrinya pulang. Setelah sang istri kembali, pelaku menganiaya istrinya menggunakan balok kayu pada bagian kaki secara berulang-ulang kali,” kata Ananda Fauzi.

Pemukulan yang dilakukan Ammang sempat ditepis oleh istrinya dengan menggunakan tangan hingga balok tersebut menimpa bagian tubuhnya yang lain.

Polisi yang mendapat informasi adanya penganiayaan berat itu, langsung ke lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis dan visum.

“Hanya saja, korban menolak dirawat inap dan minta kembali ke rumahnya. Setelah 2 hari pasca kejadian, tiba tiba korban mengeluh sakit dibagian lukanya dan bagian badan korban yang mengalami luka lebam,” ujar Ananda.

Pihak keluarga lalu membawa korban ke RS Hermina didampingi oleh Binmas Paropo Brigpol Sirattang, namun setelah tiba di RS Hermina, pihak RS Hermina menyatakan bahwa korban telah meninggal Dunia.

Selanjutnya anggota Resmob melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orangtuanya di jalan Bontobila 12.

Selanjutnya anggota menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku lalu digelandang ke posko Resmob Polsek Panakkukang untuk interogasi.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Panakukang, pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa telah menganiaya korban menggunakan balok kayu secara berulang ulang kali,” pungkas Ananda.

“Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Wahyuni
Editor: Wawan cep

Komentar