Kesal Istri Diajak Berhubungan Intim, Suami Habisi Nyawa Temannya

BURUH TINTA.CO.ID, RIAU,- Jajaran Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap dan mengungkap pelaku pembunuhan dengan korban Faizal (32) di Teluk Mega, Sintong Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pelaku bernama Asman (34) pemilik warung tuak di Sintong Kecamatan Tanah Putih. Pelaku geram setelah mendengar istrinya di ajak berhubungan intim oleh korban dengan bayaran 200 ribu rupiah.

Hal ini terungkap saat konferensi pers, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Faris Nursanjaya, SIK di depan kantor Satreskrim Polres Rohil Senin (7/10/2019) Kelurahan Banjar XII Rohil.

“Ya, tersangka pembunuhan berhasil kita ungkap bernama Asman yang melakukan pembunuhan terhadap korban Faizal akibat pelaku sakit hati karena istrinya R (31) diajak Marking love (ML) atau hubungan badan dengan bayaran Rp 200ribu, “ungkap Faris Nursanjaya.

Mendengar pernyataan istrinya, masih kata Faris, pelaku lalu menyiapkan sebuah pisau yang disimpan di dinding rumahnya untuk membunuh korban,” jelas Faris.

Faris juga menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku yang emosi melihat korban melintas di depan rumahnya, pada Sabtu (5/10/2019).

“Pelaku melihat korban lewat dengan mengunakan sepeda motornya, tanpa buang waktu pelaku lalu mengejar korban dengan sepeda motor sambil membawa pisau yang sudah di siapkan pelaku dan langsung menabrak motor korban,” terang Faris.

Masih kata Faris, korbanpun terjatuh dan sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. Namun pelaku langsung menusuk badan korban dengan pisau yang sudah di siapkan sebanyak sembilan kali tusukan hingga akhirnya korban meninggal di tempat.

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Pekanbaru dengan bermodal menjual sepeda motornya seharga Rp 600ribu. Namun naas bagi pelaku, pelariaannya menuju Pekanbaru dapat di kejar Satreskrim Polres Rohil.
Pelaku berhasil di tangkap anggota Satreskrim di Kota Duri dan langsung di giring ke Mapolres Rokan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 undang undang darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Penulis: M.Iqbal
Editor: Shinta Maulinda

Komentar