BURUH TINTA.CO.ID, KAL-TENG,- Seorang istri bernama Lina (34), warga Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah tega menghabisi nyawa suaminya, Halidi (45), Minggu (23/02/2020) saat korban tertidur.
Hal itu diungkapka Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. saat menggelar konferensi pers di depan Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020).
Di hadapan wartawan, Kapolres menjelaskan, Lina menghabisi nyawa suaminya dengan cara menyayat leher korban dua kali kemudian menusuk perut korban dengan pisau dapur pada saat korban sedang tertidur di dalam rumah.
“Setelah korban tidak bergerak dan darahnya sudah tidak keluar, pelaku lalu membawa korban ke belakang sejauh 30 meter. Kemudian pelaku memotong alat vital korban dan membuangnya bersama pisau yang digunakan untuk membunuh,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres mengatakan, kejadian itu berawal saat beberapa hari belakangan pelaku melihat korban berperilaku aneh dan tidak mau bekerja untuk mencari nafkah.
“Pelaku merasa kesal dan melampiaskan kekesalannya dengan membunuh suaminya,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” bebernya.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut. (Rsm).
Editor: Shinta
Komentar